Pertanyaan :
Siapa saja yang diwajibkan sebagai pejabat fungsional pengadaan dan kapan diberlakukan kewajiban tersebut sesuai ketentuan perpres 16 tahun 2018
Jawaban :
Disebutkan pada Pasal 88 Perpres 16 tahun 2018 bahwa pada saat Peraturan Presiden berlaku:
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; (Pasal 74 ayat 1 huruf a : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah); (Pasal 1 angka 18 : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa)
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;( Pasal 74 ayat 1 huruf b : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau)
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; (Pasal 74 ayat 1 huruf c : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b).
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pejabat fungsional pengadaan paling lambat 31 Desember 2020. Khusus Kemenhan/Kepolisian RI, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan cukup dengan sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Jika ada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang bukan pejabat fungsional pengadaan maka wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan (semuanya) sebelum mempunyai sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar. (Pejabat fungsional sudah otomatis memiliki sertifikat kompetensi)
