Kompetensi di Pengadaan Barang/Jasa

Pertanyaan :

Siapa saja yang diwajibkan sebagai pejabat fungsional pengadaan dan kapan diberlakukan kewajiban tersebut sesuai ketentuan perpres 16 tahun 2018

Jawaban :

Disebutkan pada Pasal 88 Perpres 16 tahun 2018 bahwa pada saat Peraturan Presiden berlaku:

  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; (Pasal 74 ayat 1 huruf a : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah); (Pasal 1 angka 18 : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa)
  2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;( Pasal 74 ayat 1 huruf b : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau)
  3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; (Pasal 74 ayat 1 huruf c : Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b).
  4. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pejabat fungsional pengadaan paling lambat 31 Desember 2020. Khusus Kemenhan/Kepolisian RI, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan cukup dengan sertifikat kompetensi  paling lambat 31 Desember 2023. Jika ada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang bukan pejabat fungsional pengadaan maka wajib memiliki sertifikat kompetensi  paling lambat 31 Desember 2023. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan (semuanya) sebelum mempunyai sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar. (Pejabat fungsional sudah otomatis memiliki sertifikat kompetensi)

Pengadaan Langsung vs Penunjukan Langsung

Apa perbedaan Proses Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah?

Proses pengadaan langsung dan penunjukan langsung sesuai ketentuan Peraturan LKPP nomor 9  tahun 2018 poin 5.3 dan 5.4 sebagai berikut :

  1. PENGADAAN LANGSUNG
  2. Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak 50.000.000 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
  • Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
  • Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran ( s.d. 10 Juta pasal 28 Perpres 16) atau kuitansi (s.d. 50 juta pasal 28 Perpres) kepada PPK; dan/atau
  • PPK melakukan pembayaran. PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.
  1. Pengadaan Langsung (dengan SPK-pasa; 28 perpres 16) untuk :
  • Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak 100.000.000
  • Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas 50.000.000 sampai dengan nilai paling banyak 200.000.000 ; dan
  • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak 200.000.000

dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
  • Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
  • Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis,harga dan kualifikasi.
  • Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
  • Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
  • Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur,melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
  • Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.

Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

  1. PENUNJUKAN LANGSUNG

Penunjukan Langsung  dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu (lihat pasal 38 Perpres 16 tahun 2018).

Penunjukan langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak 200.000.000 dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak 100.000.000

Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja Pemilihan untuk pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas 200.000.000 dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas 100.000.000.

Proses penunjukan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa.
  2. Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi.
  3. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi
  4. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi.
  5. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
  6. Pokja Pemilihan memberikan penjelasan.
  7. Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga.
  8. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga.
  9. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
  10. Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK.
  11. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung.
  12. Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung di dalam aplikasi SPSE.
  13. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada Kepala UKPBJ untuk disampaikan kepada PPK.

Dapat dilihat dari proses di atas, pengadaan langsung menggunakan pascakualifikasi sedangkan penunjukan langsung dengan prakualifikasi (sesuai pasal 44 perpes 16 tahun 2018)

Peran PjPHP dan PPHP

Pertanyaan

Bagaimana peran Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan ketentuan Perpres 16 tahun 2018

Jawaban :

Yang dimaksud dengan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. (Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018)

Tugas PjPHP atau PPHP bukan menerima tetapi hanya memeriksa. Yang melakukan serah terima adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, posisi pemeriksaan oleh PjPHP atau PPHP bukan memeriksa barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa tetapi memeriksa barang/jasa yang diserahkan oleh PPK kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 57 Perpres 16 tahun yaitu :

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya pada Pasal 58 Perpres 16 tahun 2018, diatur :

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.

(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumenprogram/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapanpengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. (Perlem No. 9 tahun 2018)

 

Komentar