Peran PjPHP dan PPHP

Pertanyaan

Bagaimana peran Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan ketentuan Perpres 16 tahun 2018

Jawaban :

Yang dimaksud dengan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. (Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018)

Tugas PjPHP atau PPHP bukan menerima tetapi hanya memeriksa. Yang melakukan serah terima adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, posisi pemeriksaan oleh PjPHP atau PPHP bukan memeriksa barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa tetapi memeriksa barang/jasa yang diserahkan oleh PPK kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 57 Perpres 16 tahun yaitu :

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya pada Pasal 58 Perpres 16 tahun 2018, diatur :

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.

(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumenprogram/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapanpengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. (Perlem No. 9 tahun 2018)

 

Komentar

Leave a comment